SUMENEP, updatejatim.net – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mengambil langkah strategis dengan menghapus seluruh denda administratif atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun anggaran 2025.
Kebijakan ini ditegaskan melalui Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/185/KEP/013/2025, dan resmi berlaku mulai 30 Juni hingga 31 Desember 2025.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Sumenep, Akh Sugiharto, menjelaskan bahwa selama ini denda administratif kerap menjadi kendala utama masyarakat untuk melunasi tunggakan.
“Banyak warga yang sebenarnya ingin bayar, tapi denda bertahun-tahun membuat nominalnya jadi berat. Maka penghapusan ini bukan hanya keringanan, tapi bentuk kepercayaan pada niat baik warga,” jelas Sugiharto. Rabu 9 Juli 2025
Ia mendorong warga untuk menggunakan momen ini untuk sekaligus memperbarui data objek pajak mereka melalui sistem digital Bapenda, guna menghindari kekeliruan tagihan di masa depan.
“Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, pengajuan penghapusan denda kini lebih ringkas. Wajib Pajak cukup melunasi pokok pajaknya, lalu sistem aplikasi POS PBB P2 dan SISMIOP akan otomatis mencatat penghapusan denda secara digital,” tegasnya.
Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah. Namun, lebih dari sekadar mengejar realisasi pendapatan, langkah ini mencerminkan paradigma baru dalam membangun kesadaran pajak berbasis kepercayaan dan keadilan.
Sementara itu, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengatakan bahwa hal tersebut adalah bentuk komitmen pihaknya agar pemulihan ekonomi tidak hanya terjadi di pusat kota, tapi juga dirasakan hingga pelosok desa
“Bagi sebagian warga, mungkin ini hanya soal tagihan. Namun bagi banyak keluarga kecil di desa, ini bisa jadi momen penentu untuk bisa menunaikan kewajiban tanpa rasa cemas dan malu,” tuturnya.
Sumenep sedang menulis ulang pendekatan fiskal yang lebih manusiawi, dan ini bisa jadi contoh baik bagi daerah lain.(DieBM)












