SUMENEP, updatejatim.net – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses penerimaan murid baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 secara jujur, terbuka, dan bebas intervensi.
Langkah ini dilakukan guna mencegah praktik-praktik tidak sehat dalam penerimaan siswa di jenjang Sekolah Dasar (SD).
Seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Disdik diwajibkan mengikuti petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan, khususnya terkait mekanisme dan kuota jalur penerimaan.
“Tidak boleh ada pengabaian juknis. Jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan prestasi harus dijalankan sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan,” ujar Kepala Disdik Sumenep, Agus Dwi Saputra. Senin 14 Juli 2025
Menurut Agus, asas keadilan dan objektivitas menjadi fokus utama dalam pelaksanaan SPMB tahun ini. Disdik mendorong seluruh sekolah agar tidak hanya tertib dalam administrasi, tapi juga jujur dan konsisten pada prinsip transparansi.
Disdik meminta setiap sekolah aktif menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat.
“Semua tahapan dan persyaratan harus diumumkan secara jelas dan terbuka. Jangan sampai masyarakat bingung atau merasa ada yang ditutup-tutupi,” katanya.
Untuk mencegah potensi pelanggaran, Disdik Sumenep tahun ini menerapkan kebijakan tambahan berupa penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh kepala sekolah. Pakta tersebut mencakup komitmen tidak menerima siswa titipan, tidak melakukan pungli, dan tidak memberi perlakuan khusus di luar prosedur resmi.
“Ini bentuk ikhtiar agar kepercayaan masyarakat tidak luntur. Kami ingin menjadikan SPMB sebagai cermin keseriusan kita dalam menata dunia pendidikan,” tegasnya.
Disdik tidak segan mengambil langkah tegas terhadap sekolah yang terbukti melanggar juknis atau melibatkan diri dalam praktik curang selama masa penerimaan siswa baru.
“Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diterapkan. Baik kepada kepala sekolah maupun oknum yang terlibat. Kita ingin pendidikan Sumenep berintegritas sejak dari proses masuk sekolah,” imbuhnya.
Sebagai bentuk pengawasan publik, masyarakat diberi ruang untuk melapor jika menemukan indikasi pelanggaran. Disdik membuka saluran pengaduan langsung di kantor dan melalui kanal daring resmi milik dinas.(DieBM)












