DPRD Sumenep Usulkan Tiga Raperda Baru, Fokus pada Kesehatan, Petambak Garam, dan Lingkungan

Foto: Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin saat berada di rapat paripurna (Di - updatejatim.net) 

SUMENEP, updatejatim.net – DPRD Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai bagian dari usul prakarsa lembaga legislatif daerah.

Ketiga Raperda tersebut disampaikan dalam rapat paripurna sebagai bentuk tanggung jawab DPRD dalam fungsi legislasi, yang sejajar dan menjadi mitra Pemerintah Daerah.

Usulan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang mengatur bahwa DPRD memiliki hak untuk mengusulkan pembentukan perda.

Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, menyampaikan bahwa ketiga Raperda yang diajukan adalah Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah, bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dan membentuk sistem kesehatan daerah yang terintegrasi.

“Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam, sebagai upaya mengangkat kesejahteraan petambak garam dan memaksimalkan potensi garam lokal,” jelasnya. Rabu 2 Juli 2025

Ia mengatakan, Raperda tentang Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Tambak Udang, yang dirancang untuk menjaga lingkungan hidup dan kualitas air di wilayah tambak, tanpa menghambat pertumbuhan usaha tambak udang.

Ia berharap, agar pembahasan Raperda ini dapat berjalan lancar dan mendapat dukungan dari semua pihak.

“Ketiga Raperda ini kami usulkan demi memperbaiki sistem pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,” tukasnya.(DieBM)