SUMENEP, updatejatim.net-Pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget, menuai sorotan tajam dari tim kuasa hukum Equality Law Firm. Proyek tersebut diduga kuat dilakukan di atas tanah bersertifikat milik klien mereka tanpa dasar hukum yang sah.
Kuasa hukum klien, Sulton Amrilladzi, S.H., menyatakan kekecewaan mendalam atas kegiatan pembangunan yang dinilai telah merusak lahan sekaligus menyerobot hak kepemilikan kliennya. Ia menegaskan, tanah yang dipersoalkan memiliki sertifikat resmi yang kekuatan hukumnya tidak bisa diabaikan.
“Kami sangat menyayangkan tindakan pembangunan ini. Tanah tersebut bersertifikat atas nama klien kami, namun tetap dibangun tanpa izin. Ini bukan hanya merugikan klien, tetapi juga berpotensi merugikan negara,” tegas Sulton.
Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) serta Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, yang secara jelas menyatakan bahwa sertifikat tanah merupakan alat bukti yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya di pengadilan.
“Jika sertifikat yang sah saja diabaikan, maka ini menjadi preseden buruk bagi kepastian hukum pertanahan. Negara seolah kalah oleh tindakan sepihak,” ujarnya dengan nada keras.
Equality Law Firm menilai pembangunan tersebut sarat pelanggaran dan menimbulkan kerugian materiel maupun immateriel bagi kliennya. Oleh karena itu, pihaknya memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak terkait, baik secara perdata maupun pidana jika diperlukan.
“Kami tidak akan tinggal diam. Semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Sulton.












