RPJMD 2025–2030 Diajukan Pemkab Sumenep ke DPRD, Wujud Tanggung Jawab Konstitusional Kepala Daerah

Foto: Wakil Bupati Sumenep, Imam Hasyim saat rapat paripurna di gedung DPRD Sumenep

SUMENEP, updatejatim.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2030 kepada DPRD, Penyampaian ini sebagai perintah konstitusional yang wajib dipenuhi oleh kepala daerah.

Berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, kepala daerah wajib menyusun RPJMD sebagai dokumen rencana pembangunan jangka menengah setelah dilantik. Hal ini dipertegas kembali dalam Pasal 264 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa RPJMD harus sudah ditetapkan paling lambat enam bulan sejak kepala daerah dilantik.

“Ini adalah bentuk komitmen terhadap akuntabilitas dan integritas dalam menjalankan roda pemerintahan. Dokumen RPJMD bukan hanya syarat administratif, tapi juga kompas arah pembangunan daerah lima tahun ke depan,” ujar Wakil Bupati Sumenep, Imam Hasyim. Rabu 2 Juli 2025

Tak hanya itu, lanjut dia, Pasal 266 ayat (1) juga memberi konsekuensi tegas. Jika kepala daerah dan DPRD gagal menetapkan perda RPJMD sesuai tenggat waktu, maka keduanya akan dikenai sanksi berupa penghentian pembayaran hak-hak keuangan selama tiga bulan.

“Penyusunan RPJMD Kabupaten Sumenep 2025–2030 telah melewati berbagai tahapan, mulai dari penyusunan teknokratik, forum konsultasi publik (27 Maret 2025), konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (24 April 2025), forum perangkat daerah (28–29 April 2025), hingga Musrenbang RPJMD (6 Mei 2025). Setelah melalui reviu dari APIP, hari ini dokumen tersebut resmi diajukan ke DPRD,” jelasnya.

Pemerintah juga melakukan konsultasi langsung ke Kementerian PAN-RB untuk memastikan dokumen RPJMD ini mengadopsi pendekatan logic model dan berpikir sistem. Dengan begitu, perencanaan pembangunan Sumenep akan lebih terintegrasi dan terukur dalam jangka panjang.

Ia menegaskan, dalam kurun waktu lima tahun ke depan, Pemerintah Kabupaten Sumenep mengusung visi besar ‘Sumenep Unggul, Mandiri, dan Sejahtera’. Visi ini diterjemahkan ke dalam lima misi strategis, antara lain:

“Membangun SDM unggul di bidang pendidikan, kesehatan, dan ketenagakerjaan. Menguatkan ekonomi masyarakat dari hulu ke hilir. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif dan transparan. Mendorong pembangunan berbasis kearifan lokal dan gotong royong. Menyeimbangkan pembangunan infrastruktur antara daratan dan kepulauan,” tegasnya.

Pihaknya menyampaikan, dari visi dan misi tersebut diturunkan lima tujuan dan 17 sasaran strategis pembangunan, dengan indikator kinerja utama mencakup:

“Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Persentase Penduduk Miskin, Laju Pertumbuhan Ekonomi, Indeks Reformasi Birokrasi, Indeks Kualitas Layanan Infrastruktur, Indeks Kualitas Lingkungan Hidup, Delapan Program Unggulan Disiapkan,” ungkapnya.

Tak hanya berfokus pada indikator makro, RPJMD Sumenep 2025–2030 juga menetapkan delapan program unggulan, yang akan menjadi motor utama pembangunan daerah, yaitu:

1. Penguatan kompetensi dan kesejahteraan guru, guru ngaji, dan madrasah diniyah;

2. Peningkatan mutu layanan kesehatan dasar dan lanjutan;

3. Pengembangan kewirausahaan santri dan pemuda;

4. Penguatan ekonomi berbasis desa;

5. Pengembangan destinasi wisata dan ekonomi kreatif;

6. Tata kelola pemerintahan yang bersih dan digital;

7. Penanganan masalah sosial berbasis gotong royong;

8. Penguatan infrastruktur dan transportasi wilayah kepulauan.

Ia menekankan, pentingnya percepatan pembahasan raperda ini bersama DPRD. Ia berharap agar kolaborasi eksekutif dan legislatif dapat terus terjaga, demi mewujudkan pemerintahan yang profesional, efektif, dan akuntabel.

 “Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses penyusunan RPJMD ini, khususnya DPRD yang menjadi mitra strategis pembangunan daerah. Semoga pembahasan Raperda ini dapat berjalan lancar dan tepat waktu,” pungkasnya.(DieBM)