Satreskrim Polres Sumenep Bekuk Pelaku Curanmor Target Operasi Ops Sikat Semeru 2025

Foto : Tersangka saat diamankan di Polres Sumenep.

SUMENEP, update jatim. id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep kembali menorehkan prestasi gemilang dengan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menjadi target operasi (TO) dalam Ops Sikat Semeru 2025.

Pelaku berinisial J (33) alias Bagong, warga Desa Poja, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, ditangkap petugas di rumahnya pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 07.30 WIB tanpa perlawanan.

Kasus ini bermula dari laporan I.R. (28), warga Desa Ketawang Daleman, Kecamatan Ganding, yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol M 6070 XI di depan toko tempatnya bekerja, Sari Bumi, Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu korban meninggalkan sepeda motornya dalam keadaan kunci masih menempel. Beberapa menit kemudian, korban mendapati motornya raib dibawa kabur orang tak dikenal. Ia sempat berusaha mengejar, namun gagal hingga akhirnya melapor ke Polres Sumenep.

Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, tim Satreskrim berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dan melakukan penangkapan. Polisi juga menyita satu unit motor hasil curian sebagai barang bukti.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Kasihumas AKP Widiarti, S.H. mengapresiasi kerja keras tim penyidik yang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu relatif singkat.

“Polres Sumenep berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, termasuk curanmor. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraannya aman, terutama saat ditinggalkan,” ujar AKP Widiarti.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto, S.H. menegaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan patroli dan pengungkapan kasus kejahatan jalanan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Polres Sumenep.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Sumenep dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.