Skandal Lahan PT Garam: Aset Negara Dijadikan Ladang Untung Oknum

Foto : Adi Pranoto, Pemred updatejatim.id

Opini, updatejatim.id — Di balik hamparan tambak garam di pesisir utara Jawa, tersimpan ironi yang menusuk: sebuah BUMN yang seharusnya menopang ketahanan garam nasional justru diacak-acak oleh oknum internal yang menjadikan aset negara sebagai mesin pencetak untung pribadi.

PT Garam (Persero), perusahaan milik negara yang diberi mandat untuk mengelola tambak garam demi kemandirian nasional, kini kembali terseret dalam skandal yang memalukan. Dugaan kuat mengarah pada praktik manipulasi kontrak dan pengalihan lahan secara ilegal oleh segelintir oknum di dalam tubuh perusahaan.

Modusnya tak asing: penyewaan lahan tanpa izin, alih fungsi tanpa dasar hukum, hingga praktik jual beli kontrak atas lahan negara yang sama sekali tak memiliki acuan legalitas. Semua dilakukan secara terselubung, tanpa transparansi, dan yang paling memuakkan demi kepentingan pribadi.

Alih-alih digunakan untuk produksi garam nasional, lahan negara dijadikan komoditas dagang oleh tangan-tangan serakah. Dikontrakkan kepada pihak swasta atau perorangan dengan kedok “kerja sama” atau “pengembangan usaha”, padahal substansinya jelas: penyelewengan dan penggelapan aset negara.

Lebih ironis lagi, manajemen PT Garam acap kali bersembunyi di balik retorika “tidak tahu-menahu” atau “masih proses investigasi internal”. Namun publik tidak mudah dikelabui. Ketika pola ini berulang, ketika dokumen internal bocor ke publik, dan saat masyarakat sekitar mulai angkat suara maka jelas: ini bukan lagi kasus individu. Ini pembiaran yang sistematis.

Jika bukan bentuk kolusi, maka paling tidak ini adalah kelalaian struktural yang merugikan negara secara nyata. Kita sedang menyaksikan bagaimana sebuah BUMN dijadikan ladang empuk oleh para oportunis birokratis di tengah gembar-gembor pemerintah soal transparansi, tata kelola yang baik, dan perang terhadap mafia agraria.

Saatnya Menteri BUMN dan aparat penegak hukum bertindak tegas. Tidak cukup hanya dengan mutasi atau pencopotan jabatan. Dibutuhkan audit forensik menyeluruh atas seluruh aset lahan PT Garam dan rekam jejak pengalihannya. Jika ditemukan pelanggaran hukum, proses pidana harus ditempuh tanpa pandang bulu.

Sebab jika negara tak mampu menjaga asetnya sendiri dari ulah oknum di dalam tubuh BUMN, bagaimana mungkin kita bicara tentang kedaulatan pangan dan swasembada garam?

Oleh 

Adi Pranoto (Anak Petani Garam Desa Karang Anyar sekaligus Pemred updatejatim.id).