Skandal Pemerasan Dana Desa di Sumenep, LSM dan Oknum PNS Terjaring OTT

Foto: Oknum anggota LSM dan PNS yang terjerat OTT di Sumenep (istimewa)

SUMENEP, updatejatim.net – Operasi senyap yang digelar Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur pada Minggu, 25 Mei 2025 kemarin, membongkar praktik pemerasan yang melibatkan dua sosok tak terduga.

Seorang anggota LSM dan oknum PNS ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat hendak menerima uang dari seorang perempuan yang mereka tekan dengan modus laporan penyimpangan proyek.

Dua pria tersebut berinisial SB (48), dikenal sebagai aktivis LSM yang selama ini kerap vokal soal proyek desa, dan JF (59), seorang pegawai negeri aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Ironisnya, keduanya justru diduga menyalahgunakan posisi mereka untuk memeras pelaku pembangunan desa.

Korban, Siti Naisa, adalah seorang perempuan yang terlibat dalam pelaksanaan proyek pengaspalan jalan desa yang didanai Dana Desa (DD).

Dalam tekanan psikologis yang intens, ia dipaksa untuk memberikan uang tunai sebesar Rp40 juta demi untuk mengamankan proyeknya dari laporan ke Inspektorat.

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, mengungkap bahwa pemerasan dimulai dengan pesan WhatsApp dari JF pada 23 Mei 2025. Dalam isi pesan tersebut, JF menyampaikan ultimatum bahwa SB akan melaporkan dugaan ketidaksesuaian proyek dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) jika korban tidak menyerahkan sejumlah uang.

“Ancaman tersebut disampaikan secara langsung melalui pesan digital. Ini bukan intimidasi biasa tapi ada skenario yang jelas, dengan peran yang terstruktur,” ujarnya. Selasa 27 Mei 2025

Setelah terjadi tawar-menawar, lanjut dia, korban yang merasa terpojok akhirnya menyetujui untuk menyerahkan uang sebesar Rp20 juta. Lokasi penyerahan disepakati di rumah JF, yang ternyata telah lama dipantau oleh tim Satreskrim.

Ia menegaskan, pada hari yang ditentukan, Siti Naisa datang ke rumah JF di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, bersama suaminya, membawa uang tunai. Begitu uang berpindah tangan kepada SB, tim Satreskrim langsung bergerak cepat dan mengamankan keduanya.

“Dari lokasi, polisi menyita uang tunai Rp20 juta dalam sebuah tas, dua unit ponsel milik pelaku, dan tangkapan layar percakapan digital yang kini menjadi bukti vital dalam perkara ini,” tegasnya.

“OTT ini bukan hasil kebetulan, melainkan hasil pemantauan dan pengumpulan informasi selama beberapa waktu. Kami pastikan tindakan ini bukan sekadar gertakan, tapi bagian dari upaya sistematis untuk memeras,” kata Rivanda.

Pihaknya mengatakan, pelaku SB kini dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) juncto Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan. Sementara JF dijerat dengan pasal serupa ditambah Pasal 55 KUHP, yang mengatur tentang turut serta dalam kejahatan.

“Keduanya telah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. Satreskrim juga membuka kemungkinan pengembangan kasus ini bila ditemukan adanya pelaku lain yang terlibat dalam skema pemerasan yang sama,” jelasnya.

Kasus ini menimbulkan sorotan tajam terhadap etika sebagian aktivis dan aparatur sipil negara yang justru memanfaatkan posisinya sebagai alat tekanan. Dana Desa yang seharusnya menjadi motor pembangunan dan kemandirian, dijadikan komoditas untuk praktik pemalakan terselubung.

“Ini alarm serius bagi semua pihak, terutama dalam pengawasan Dana Desa. Korupsi dan pemerasan kini tidak selalu berbentuk penyelewengan anggaran—kadang berwajah legal, datang dengan laporan dan dokumen, tapi niatnya kotor,” tuturnya.

“Polres Sumenep akan terus mengawal dan membersihkan praktik-praktik kotor yang mencederai integritas pelayanan publik di daerah,” pungkasnya.(DieBM)