Dinilai Tebang Pilih Tertibkan Penggarap Lahan, Nelayan Blokade Saluran Air Milik PT Garam

Update Jatim
A-AA+A++

SUMENEP, update jatim. id – Ketegangan mewarnai kawasan Saluran Air Pegaraman I PT Garam di Desa Pinggirpapas, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, setelah sekelompok nelayan melakukan aksi pemblokadean saluran air, sebagai bentuk protes terhadap kebijakan PT Garam yang menolak permohonan kerja sama penggarapan lahan garam yang mereka ajukan.

Aksi tersebut sempat memicu ketegangan ketika perwakilan bagian aset PT Garam bersama aparat keamanan mendatangi lokasi untuk membuka blokade. Adu argumen antara massa aksi dan pihak perusahaan tidak dapat dihindari sebelum akhirnya akses saluran air berhasil dibuka.

Koordinator aksi, Asbani, menilai PT Garam menerapkan kebijakan yang tidak adil dalam melakukan penertiban terhadap penggarap lahan. Menurutnya, perusahaan hanya menindak kelompok nelayan, sementara pihak lain yang diduga menggarap lahan milik PT Garam tanpa kerja sama resmi justru dibiarkan.

“Blokade ini merupakan bentuk protes karena PT Garam kami nilai tebang pilih dalam melakukan penertiban. Kelompok nelayan ditertibkan, tetapi ada lahan yang digarap oleh perseorangan justru tidak ditindak,” tegas Asbani.

Menanggapi tudingan tersebut, perwakilan Bagian Aset PT Garam, Sasmito, membantah bahwa perusahaan membiarkan asetnya dikelola tanpa dasar hukum.

“Kami tidak membiarkan lahan PT Garam digarap tanpa adanya kontrak kerja sama yang sah. Penertiban terhadap penggarapan lahan terus kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sasmito.

Namun, Asbani menyebut perjuangan kelompoknya bukan semata-mata untuk memperoleh hak menggarap lahan, melainkan memperjuangkan kepentingan masyarakat nelayan yang selama ini mengaku kesulitan memperoleh akses terhadap aset PT Garam.

Ia mengungkapkan bahwa proposal permohonan kerja sama penggarapan lahan telah diajukan sejak 2018. Akan tetapi, hingga kini, menurutnya, tidak pernah ada kepastian maupun tanggapan resmi dari pihak perusahaan.

“Kami sudah mengajukan proposal sejak tahun 2018, tetapi sampai hari ini tidak pernah mendapat respons. Sementara kami melihat ada pihak lain yang menggarap lahan PT Garam namun tetap dibiarkan. Karena itu kami akan terus memperjuangkan hak masyarakat nelayan, bukan kepentingan pribadi,” katanya.

Selain mendesak PT Garam membuka ruang dialog secara terbuka, Asbani juga meminta pemerintah melalui instansi berwenang melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola aset dan pengelolaan lahan PT Garam. Menurutnya, audit diperlukan untuk mengungkap dugaan praktik monopoli penguasaan lahan secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta pemerintah tidak tinggal diam. Audit pengelolaan lahan PT Garam secara menyeluruh dan usut dugaan praktik monopoli agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan,” ujarnya.

Tak hanya itu, Asbani juga melontarkan kritik keras terhadap cara PT Garam menangani aspirasi masyarakat. Ia menuduh perusahaan menggunakan pendekatan yang menurutnya bersifat intimidatif, mengadu domba masyarakat, bahkan menjadi pemicu konflik di lapangan.

“Alih-alih mengedepankan dialog, kami menilai PT Garam menggunakan cara-cara yang intimidatif, mengadu domba masyarakat, bahkan menjadi provokator. Jika konflik ini sampai menimbulkan korban, PT Garam harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, PT Garam baru memberikan tanggapan terkait penertiban penggarapan lahan dan belum memberikan respons atas tudingan mengenai dugaan monopoli lahan maupun tuduhan tindakan intimidatif yang disampaikan kelompok nelayan.