SUMENEP, update jatim. id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mulai memasang “tameng” bagi petani tembakau menghadapi musim panen 2026. Pemerintah menetapkan titik impas (TIHT) sebagai batas minimal harga pembelian tembakau, sekaligus menekan potensi permainan harga yang selama ini kerap menjadi persoalan saat musim panen.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/245/KEP/013/2026. Aturan itu menjadi acuan bagi gudang, pedagang maupun pabrikan dalam menentukan harga pembelian tembakau Madura.
Tiga kategori tembakau ditetapkan memiliki titik impas berbeda. Tembakau gunung Rp69.489 per kilogram, tembakau tegal Rp64.765 per kilogram, dan tembakau sawah Rp48.533 per kilogram.
Angka tersebut menjadi batas minimal yang harus dipedomani dalam pembelian tembakau selama musim pembelian 2026.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan kebijakan itu bukan sekadar penetapan angka, tetapi instrumen untuk memperkuat posisi tawar petani di tengah mekanisme pasar.
“Pemkab Sumenep ingin memastikan setiap petani tembakau memperoleh harga yang layak sesuai kualitas hasil panennya. Karena itu, kami menetapkan titik impas sebagai bentuk perlindungan agar petani tidak dirugikan dalam proses pembelian,” ujar Fauzi, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, penetapan titik impas disusun dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, mulai dari biaya produksi, kualitas hasil panen, dinamika pasar hingga keberlanjutan industri pertembakauan di Sumenep.
“Penetapan harga ini tidak dilakukan secara sepihak. Kami telah berkoordinasi dengan berbagai pihak agar kebijakan ini benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan sekaligus memberikan manfaat bagi petani,” katanya.
Dalam diktum keputusan tersebut, titik impas ditegaskan sebagai pedoman resmi bagi gudang dan pabrikan dalam menentukan harga pembelian tembakau Madura.
Artinya, pemerintah daerah telah menetapkan batas bawah yang harus menjadi rujukan dalam transaksi. Tantangannya kini berada pada pengawasan dan kepatuhan pelaku usaha di lapangan, terutama ketika volume tembakau petani mulai membanjiri gudang pembelian.
“Kami berharap tidak ada lagi pembelian tembakau di bawah titik impas. Kepatuhan terhadap aturan ini akan menciptakan tata niaga yang lebih sehat, meningkatkan kepercayaan petani, dan memberikan kepastian dalam setiap transaksi,” tegas Fauzi.
Kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Bupati Sumenep Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau, sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2024.
Regulasi itu menjadi dasar Pemkab Sumenep dalam membenahi tata niaga tembakau agar lebih tertib, transparan dan memberikan perlindungan terhadap petani.
Bagi Sumenep sebagai salah satu sentra tembakau Madura, penetapan titik impas menjadi langkah strategis untuk menjaga stabilitas harga sekaligus memperkuat daya tawar petani.
Namun, efektivitas kebijakan tersebut tidak hanya ditentukan oleh berapa angka yang ditetapkan di atas kertas. Pengawasan terhadap praktik pembelian di lapangan menjadi ujian utama apakah “tameng” harga tersebut benar-benar mampu melindungi petani atau justru berhenti sebagai regulasi administratif.
“Harapan kami, kebijakan ini mampu menjaga stabilitas harga tembakau di Kabupaten Sumenep sekaligus memperkuat posisi tawar petani. Dengan demikian, kesejahteraan petani dapat terus meningkat dan sektor pertembakauan tetap menjadi penggerak ekonomi masyarakat,” pungkas Fauzi.







