SUMENEP, update jatim. id – Komite Pemantau Tanah Garam (KPTG) meningkatkan pengawasan terhadap dugaan penelantaran lahan di kawasan pegaraman. Hal itu, ditunjukkan Ketua KPTG Mistar bersama Tim Investigasi KPTG, Faisal Amir, S.H., dengan melakukan pematokan dan pemasangan tanda pemberitahuan pada sejumlah lahan yang terindikasi terlantar.
“Langkah Pematokan dan pemasangan tanda ini, sebagai bagian dari pengamanan bukti spasial sekaligus penanda lokasi dan titik koordinat yang telah dilaporkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada tanggal 29 Juli 2026 lalu yang diduga melanggar ketentuan mengenai penertiban tanah terlantar, ” Ungkap mistar kepada wartawan updatejatim, 07 Agustus 2026.
KPTG menyatakan bukti berupa dokumentasi lapangan, titik koordinat, dan data pendukung telah disampaikan kepada ATR/BPN Sumenep serta ditembuskan kepada aparat penegak hukum, pemerintah desa terkait, dan PT Garam. Laporan tersebut tercatat di ATR/BPN pada 4 Agustus 2026.
KPTG menilai persoalan yang perlu diuji bukan sekadar kondisi fisik lahan, tetapi juga proses identifikasi, inventarisasi, evaluasi, hingga status penguasaan dan pemanfaatan tanah yang diberikan negara kepada pemegang hak atau hak pengelolaan.
Karena itu, KPTG mendesak ATR/BPN melakukan pemeriksaan secara objektif dan terbuka untuk memastikan apakah terdapat indikasi penelantaran maupun persoalan administrasi pertanahan.
“Saya minta pihak terkait segera melakukan tindakan dan memastikan secara status tanah tersebut, ” Pintanya.
Selain itu, Ketua dan Tim Investigasi KPTG menegaskan akan terus memonitor dan mengawal laporan tersebut.
“Kami akan terus mengawal untuk memastikan penguasaan tanah tetap memberikan kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, serta tidak mengorbankan kepentingan masyarakat, ” Tegasnya.
KPTG juga mengajak masyarakat ikut mengawasi pemanfaatan tanah agar tidak terjadi pembiaran terhadap lahan yang secara faktual tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Bahkan, KPTG menyebut dasar pengawasannya antara lain UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA, PP Nomor 18 Tahun 2021, serta PP Nomor 48 Tahun 2025 terkait penertiban kawasan dan tanah terlantar.
“Seluruh dugaan tersebut tetap perlu diverifikasi dan dipastikan melalui pemeriksaan ATR/BPN serta proses hukum yang berlaku, ” Pungkasnya.







