Polsek Sapeken Ringkus Pengedar Sabu, Puluhan Gram Barang Bukti Diamankan

Foto : Barang Bukti yang berhasil diamankan polisi.

SUMENEP,update jatim. id – Jajaran Polsek Sapeken, Polres Sumenep, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial AI (22), warga Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan menyimpan sabu dalam jumlah yang cukup besar.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, tepat di depan rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan awal, polisi menemukan satu poket plastik berisi sisa sabu yang diduga telah digunakan. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah tersangka, di mana ditemukan barang bukti tambahan berupa 108 klip plastik berisi sabu dengan berat kotor 47,46 gram dan berat bersih 6,79 gram. Selain itu, turut diamankan satu alat hisap (bong), satu korek api, satu unit handphone, dan sejumlah plastik klip kosong.

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka AI ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh anggota Polsek Sapeken. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan kasusnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Lebih lanjut, Kapolres Sumenep menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sumenep.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya,” pungkasnya.