17 Botol Arak Bali Disita, Satresnarkoba Polresta Sumenep Tindak Penjual Miras

Update Jatim
Foto : Satreskoba Polresta Sumenep saat melakukan penindakan fi salah satu tempat penjual Miras, Sabtu 08 Juli 2026.
A-AA+A++

SUMENEP, update jatim. id – Peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali menjadi sasaran penindakan Satresnarkoba Polresta Sumenep. Sebanyak 17 botol Arak Bali diamankan dari seorang penjual dalam operasi di Jalan H.P. Kusuma, Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota, Sabtu 08 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang di himpun update jatim. id, Penindakan tersebut dipimpin KBO Satresnarkoba Polresta Sumenep bersama empat personelnya.

“Selain 17 botol Arak Bali, petugas turut mengamankan satu kardus merek Aqua yang digunakan sebagai tempat penyimpanan minuman tersebut, ” Terang Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep AKP Anwar Subagyo, Minggu 09 Juli 2026.

Lanjutnya, Usai diamankan, penjual bersama seluruh barang bukti diserahkan kepada piket Pidana Umum (Pidum) Satreskrim di Mapolresta untuk menjalani proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penindakan terhadap peredaran miras akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, ‘ imbuhnya.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa, peredaran miras ilegal tidak hanya menyangkut pelanggaran aturan, tetapi juga berpotensi menjadi pemicu gangguan kamtibmas dan tindak kriminal apabila tidak dikendalikan.

Sehingga, Pihak Kepolisian memastikan langkah penindakan akan terus dilakukan terhadap peredaran miras ilegal di Kabupaten paling ujung pulau Madura ini.

“Kami akan sisir dan tindak jika ada tempat yang jual miras, guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif, ” Pungkasnya.