SUMENEP, updatejatim.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mulai memperkuat tata kelola koperasi dengan menitikberatkan pada transparansi dan akuntabilitas keuangan.
Langkah itu dilakukan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Laporan Keuangan Koperasi sesuai Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK-EP), yang digelar Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep, 11–12 Agustus 2026.
Bimtek yang berlangsung di Hotel Asmi Sumenep itu diikuti 50 pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan koperasi yang memiliki Unit Simpan Pinjam (USP). Kegiatan dibuka Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan, Joko Satrio, mewakili Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo.
Kepala Diskop UKM dan Perindag Sumenep, Moh. Ramli, mengatakan penguatan koperasi tidak cukup hanya dengan menambah jumlah. Koperasi harus memiliki pengurus yang mampu mengelola usaha sekaligus mempertanggungjawabkan kondisi keuangannya secara profesional.
“Laporan keuangan yang tertib, transparan dan akuntabel merupakan fondasi tata kelola koperasi yang profesional,” ujar Ramli.
Menurutnya, laporan keuangan harus menjadi instrumen untuk membaca kesehatan koperasi, mengevaluasi kinerja, mengidentifikasi persoalan, dan menentukan kebijakan.
“Laporan keuangan bukan sekadar kewajiban administratif. Ini instrumen penting untuk mengetahui kondisi koperasi dan menentukan arah kebijakan organisasi,” tegasnya.
Ramli menilai transparansi keuangan sangat penting karena koperasi tidak hanya menjalankan aktivitas usaha, tetapi juga mengelola kepentingan para anggotanya. Pengelolaan keuangan yang buruk berpotensi menggerus kepercayaan anggota.
Karena itu, peserta tidak hanya menerima materi teori. Mereka juga mendapat praktik penyusunan laporan keuangan agar standar yang dipelajari dapat langsung diterapkan dalam pengelolaan koperasi.
“Kami lengkapi dengan praktik agar peserta tidak hanya memahami konsep, tetapi mampu menerapkannya,” katanya.
Bimtek tersebut bekerja sama dengan LDP Jaya Edukasi dan membahas penyusunan laporan keuangan berdasarkan kebijakan akuntansi terbaru, termasuk penerapannya dalam pengelolaan koperasi.
Ramli menegaskan, penerapan SAK-EP tidak boleh berhenti pada kepatuhan terhadap regulasi. Standar akuntansi harus menjadi bagian dari sistem pengelolaan koperasi yang tertib, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pelaksanaan Bimtek mengacu antara lain pada Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi serta Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi.
Pemkab Sumenep berharap hasil pelatihan tersebut segera diterapkan di masing-masing koperasi, bukan sekadar menjadi pengetahuan yang berhenti setelah kegiatan selesai.
“Kami berharap setelah kegiatan ini pengurus mampu menyusun laporan sesuai standar dan membawa koperasinya tumbuh lebih sehat, terbuka serta terpercaya,” tegas Ramli.
Menurutnya, koperasi yang memiliki sistem administrasi dan keuangan yang kuat akan lebih siap menghadapi tantangan usaha sekaligus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada anggota.
“ Koperasi yang sehat membutuhkan pengurus yang memahami tata kelola dan akuntansi. Karena itu, peningkatan kapasitas pengurus harus terus dilakukan secara berkelanjutan,” pungkasnya.







