Polres Sumenep Ungkap Kasus Kepemilikan Bahan Peledak Tanpa Izin

SUMENEP, update jatim.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep kembali mencatat prestasi dengan mengungkap kasus tindak pidana kepemilikan bahan peledak tanpa izin di wilayah hukumnya.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/X/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM tertanggal 23 Oktober 2025. Pengungkapan dilakukan pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di rumah tersangka yang berlokasi di Dusun Karamat, Desa Banjar Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.

Pelaku berinisial M (48), seorang petani warga setempat. Dari hasil penyelidikan, polisi menerima informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan terkait penyimpanan bahan peledak tanpa izin. Menindaklanjuti laporan itu, tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah tersangka.

Dari lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa bahan peledak dan peralatan peracik, di antaranya beberapa sendok bengkok, gunting, obeng, palu, sumbu, bubuk serbuk berwarna silver dengan berat total beberapa ons, timbangan, serta peralatan lain yang digunakan untuk merakit bahan peledak.

Seluruh barang bukti diamankan, sementara tersangka M langsung dibawa ke Mapolres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak (handak).

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, S.H., mengapresiasi kecepatan dan ketelitian anggota di lapangan dalam mengungkap kasus berbahaya tersebut.

“Tindakan ini merupakan bukti komitmen Polres Sumenep dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Bahan peledak tanpa izin sangat berbahaya karena berpotensi mengancam keselamatan warga. Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas AKP Widiarti mewakili Kapolres Sumenep.

Dengan pengungkapan ini, Polres Sumenep menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi mengganggu stabilitas dan keamanan masyarakat di Kabupaten Sumenep.