SUMENEP, updatejatim.id – Polemik pengelolaan lahan milik PT Garam di kawasan pegaraman Kabupaten Sumenep kembali mencuat. Komite Pemantau Tanah Garam (KPTG) resmi melaporkan dugaan adanya tanah terlantar milik BUMN tersebut kepada Kantor ATR/BPN Kabupaten Sumenep, Jumat, 31 Juli 2026 kemarin.
Laporan itu disertai sejumlah bukti berupa dokumen tekstual, dokumentasi lapangan, hingga titik koordinat lokasi yang diklaim menunjukkan adanya lahan yang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Ketua KPTG, Mistar, mengatakan laporan tersebut merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap penguasaan dan pemanfaatan tanah sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Kawasan dan Tanah Terlantar.
Menurutnya, persoalan yang terjadi bukan sekadar dugaan adanya lahan yang terbengkalai, melainkan juga menyangkut lemahnya proses identifikasi, inventarisasi, evaluasi, dan pengawasan terhadap pemanfaatan aset negara yang berada di bawah pengelolaan PT Garam.
“Kami menilai ada persoalan serius dalam pengelolaan lahan tersebut. Dugaan kami, sebagian lahan tidak dimanfaatkan secara optimal dan kondisi riil di lapangan belum sepenuhnya tercermin dalam pelaporan yang dilakukan,” ujar Mistar kepada updatejatim.id Sabtu 1 Agustus 2026.
KPTG juga mendesak ATR/BPN Kabupaten Sumenep segera memproses laporan tersebut sesuai mekanisme yang diatur dalam PP Nomor 48 Tahun 2025. Organisasi itu menilai, sejak berlakunya PP Nomor 20 Tahun 2021 hingga digantikan oleh PP Nomor 48 Tahun 2025, belum terlihat langkah konkret dalam memastikan lahan-lahan yang tidak produktif memperoleh penanganan sesuai ketentuan.
Mistar menegaskan, penegakan hukum tidak boleh menunggu hingga terbit keputusan akhir mengenai status tanah terlantar. Menurutnya, proses harus dimulai sejak tahap pembekuan hak agar objek tanah yang sedang diusulkan sebagai tanah terlantar tidak dialihkan ataupun dipindahtangankan.
“Kami meminta penegakan hukum dilakukan sejak tahap pembekuan hak agar tanah yang diusulkan sebagai tanah terlantar tidak dapat dialihkan hingga terbit Keputusan Menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 28 PP Nomor 48 Tahun 2025,” tegasnya.
Lebih lanjut, KPTG berpandangan bahwa tanah yang memenuhi kriteria sebagai tanah terlantar harus segera ditetapkan sebagai aset Bank Tanah atau Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN). Selanjutnya, lahan tersebut diharapkan dapat didayagunakan kembali melalui skema Bank Tanah dengan melibatkan masyarakat sebagai bagian dari upaya pemerataan akses terhadap sumber daya agraria.
Selain mendukung program Reforma Agraria sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023, KPTG menilai percepatan penetapan tanah terlantar juga memiliki nilai strategis bagi sektor pergaraman nasional.
Menurut KPTG, lahan yang selama ini tidak produktif dapat dikembangkan menjadi Sentra Ekonomi Garam Rakyat (SEGAR), sehingga mampu meningkatkan produksi garam nasional, memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat pesisir, sekaligus memperkuat target swasembada garam sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15 Tahun 2023.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Garam maupun Kantor ATR/BPN Kabupaten Sumenep terkait laporan yang disampaikan KPTG. Redaksi akan memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada kedua pihak untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.







