THT 2026 Naik di Semua Katagori, Pemkab Sumenep Optimistis Harga Tembakau Berpeluang Lampaui Titik Impas

Update Jatim
A-AA+A++

SUMENEP, Updatejatim.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengirimkan sinyal positif bagi ribuan petani tembakau menjelang puncak musim panen 2026. Melalui penetapan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) terbaru, pemerintah menaikkan nilai titik impas untuk seluruh kategori tembakau, sekaligus meyakini harga jual di tingkat petani berpeluang melampaui angka tersebut.

Optimisme itu didasarkan pada proyeksi menurunnya luas tanam tembakau tahun ini, sementara kebutuhan bahan baku industri rokok diperkirakan tetap tinggi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu persaingan antarperusahaan dalam menyerap hasil panen petani.

Penetapan TIHT 2026 tidak sekadar menjadi penyesuaian angka, tetapi merupakan instrumen penting dalam menjaga keseimbangan tata niaga tembakau, memberikan kepastian ekonomi bagi petani, serta memperkuat posisi komoditas unggulan Sumenep yang selama ini menjadi salah satu penggerak utama perekonomian daerah.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumenep, Chainur Rasyid, menjelaskan bahwa penentuan TIHT dilakukan melalui penghitungan menyeluruh terhadap seluruh biaya usaha tani. Mulai dari pengolahan lahan, penyediaan benih, pupuk, tenaga kerja hingga proses pascapanen dihitung secara komprehensif agar menghasilkan nilai impas yang realistis.

Berdasarkan hasil penghitungan tersebut, TIHT tembakau gunung pada 2026 ditetapkan sebesar Rp69.489 per kilogram, naik sekitar 2,30 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp67.929 per kilogram.

Sementara itu, TIHT tembakau tegal menjadi Rp64.765 per kilogram, meningkat sekitar 2,61 persen dari tahun 2025 yang sebesar Rp63.117 per kilogram.

Adapun kenaikan tertinggi terjadi pada tembakau sawah. Pemerintah menetapkan TIHT sebesar Rp48.533 per kilogram, atau naik Rp2.345 dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp46.188 per kilogram. Peningkatan tersebut setara dengan sekitar 5,08 persen.

“Penetapan ini merupakan hasil pembahasan bersama dengan mempertimbangkan seluruh komponen biaya produksi. Harapannya, TIHT dapat menjadi acuan dalam tata niaga tembakau selama musim panen berlangsung,” ujar Chainur, Kamis 30 Juli 2026.

Ia menegaskan, TIHT bukan merupakan harga jual yang mengikat mekanisme pasar, melainkan menjadi batas acuan agar petani tidak menjual hasil panennya di bawah biaya produksi yang telah dikeluarkan selama masa budidaya.

Menurutnya, keberadaan TIHT juga diharapkan mampu menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara petani sebagai produsen dengan industri pengolahan tembakau sebagai pengguna bahan baku, sehingga transaksi berlangsung lebih adil dan saling menguntungkan.

Sementara itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan bahwa perlindungan terhadap petani tembakau tetap menjadi prioritas pemerintah daerah. Menurutnya, sektor pertembakauan memiliki kontribusi besar terhadap perputaran ekonomi masyarakat sekaligus menopang industri hasil tembakau yang menjadi salah satu penyumbang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Harapan pemerintah daerah, seluruh pihak dapat menjadikan harga titik impas ini sebagai acuan dengan tetap memberikan keberpihakan kepada petani. Mereka adalah pejuang ekonomi daerah yang harus mendapat perlindungan,” tegas Fauzi.

Lebih lanjut, Fauzi mengungkapkan bahwa optimisme terhadap musim panen tahun ini juga dipengaruhi oleh penurunan luas tanam tembakau. Pada 2026, luas areal tanam diperkirakan hanya sekitar 12 ribu hektare, turun dibandingkan sekitar 14 ribu hektare pada 2025 dan 18 ribu hektare pada 2024.

Berkurangnya luas tanam diprediksi akan menekan volume produksi. Di sisi lain, kebutuhan industri rokok, terutama industri rokok lokal yang terus berkembang di Kabupaten Sumenep dalam beberapa tahun terakhir, diperkirakan tetap tinggi.

Kondisi tersebut diyakini akan menciptakan persaingan antarperusahaan dalam memperoleh bahan baku berkualitas, sehingga membuka peluang harga pembelian di tingkat petani berada di atas TIHT yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kalau luas tanam hanya sekitar 12 ribu hektare, saya optimistis akan terjadi persaingan dalam pembelian tembakau.

Kondisi itu tentu membuka peluang harga di tingkat petani berada di atas titik impas yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
Dengan kenaikan TIHT di seluruh kategori tembakau dan prospek permintaan pasar yang tetap kuat, Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap musim panen 2026 menjadi momentum peningkatan kesejahteraan petani.

“Kebijakan tersebut sekaligus diharapkan mampu memperkuat daya tawar petani dalam rantai perdagangan tembakau serta menjaga keberlanjutan sektor pertembakauan sebagai salah satu tulang punggung ekonomi daerah, ” Tutupnya.