Bukan Sekadar Ganti Nama, Sumenep Kejar Status Kabupaten Kepulauan

Update Jatim
A-AA+A++

SUMENEP, update jatim. id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mulai serius mendorong perubahan nomenklatur menjadi Kabupaten Kepulauan. Langkah ini ditargetkan bukan sekadar mengubah nama, tetapi menjadi instrumen untuk mengurangi kesenjangan pembangunan antara daratan dan kepulauan.

Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Sumenep, Siswahyudi Bintoro, mengatakan Pemkab telah berkomunikasi dengan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Adwil). Pemerintah pusat disebut membuka peluang, sepanjang seluruh persyaratan dipenuhi.

“Kami sudah komunikasi dengan Ditjen Adwil di pusat dan didukung asalkan persyaratannya terpenuhi. Untuk pembuatan naskah akademiknya akan mulai disusun,” kata Bintoro, Sabtu 08 Juli 2026.

Menurutnya, gagasan yang diinisiasi Bupati Sumenep tersebut diarahkan untuk mengubah cara pandang pemerintah pusat terhadap karakter wilayah Sumenep yang memiliki kawasan kepulauan luas.

Selama ini, masyarakat kepulauan menghadapi tantangan pembangunan yang lebih kompleks, mulai dari transportasi laut, cuaca, distribusi logistik, konektivitas hingga akses pelayanan dasar.

“Dengan perubahan nomenklatur itu cara pandang dan perlakuan pusat terhadap daerah akan berbeda. Sehingga nantinya diharapkan kepulauan itu mendapat perhatian khusus dari pusat,” ujarnya.

Bintoro menegaskan, secara geografis Sumenep memang telah menjadi daerah kepulauan, tetapi karakter tersebut belum tercermin secara hukum dalam nomenklatur daerah. Status baru diharapkan sekaligus memperkuat pengembangan ekonomi maritim, perikanan, pariwisata bahari, investasi dan konektivitas antarpulau.

Namun, pengamat politik dan pemerintahan Wilda Rasaili mengingatkan perubahan nama tidak boleh berhenti pada aspek administratif.
Menurutnya, status Kabupaten Kepulauan harus diikuti perubahan paradigma dalam perencanaan, penganggaran dan pelayanan publik.

“Perubahan tersebut menjadi political commitment pemerintah untuk mengubah paradigma pembangunan dari berorientasi daratan menjadi berbasis kepulauan,” ujarnya.

Kebijakan tersebut, lanjut Wilda, harus terlihat dalam pembangunan infrastruktur, transportasi, kesehatan, pendidikan hingga penguatan ekonomi masyarakat pulau. Sebab, tanpa perubahan kebijakan dan anggaran, nomenklatur baru berisiko hanya menjadi label tanpa dampak nyata.

Pada akhirnya, pertaruhan Sumenep bukan pada bertambahnya satu kata dalam nama daerah, melainkan apakah status “Kabupaten Kepulauan” mampu mengubah perlakuan pemerintah terhadap wilayah pulau dan benar-benar mempercepat pemerataan pembangunan.