Jual Motor Curian, Dua Pelaku Curanmor di Kepulauan Kangean Dibekuk Polisi

Update Jatim
Foto : Pihak Kepolisian saat mengamankan BB di Polsek setempat.
A-AA+A++

SUMENEP, updatejatim.id – Unit Reskrim Polsek Kangean, Polresta Sumenep, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Arjasa, Kabupaten setempat.

Dua terduga pelaku berinisial AAP (21) dan ME (30), warga Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, berhasil diamankan pada Jumat, 31 Juli 2026. Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/VII/2026/SPKT.Unit Reskrim/Polsek Kangean/Polresta Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 28 Juli 2026.

“Korban dalam kasus ini adalah Moh. Syauqi Wahed (17), warga Dusun Tengah, Desa Sumbernangka, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, ” Jelas Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kangean AKP Datun Subagyo, Jummat 31 Juli 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian terjadi pada Jumat, 10 Juli 2026, sekitar pukul 23.35 WIB, di depan sebuah toko di Desa Laok Jangjang, Kecamatan Arjasa. Saat itu, pelaku diduga membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam milik korban.

Kapolsek Kangean melalui Unit Reskrim mengungkapkan, keberhasilan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan keberadaan salah satu pelaku.

“Pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, anggota memperoleh informasi bahwa AAP berada di wilayah Desa Sumbernangka. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” Tambahnya.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, AAP diduga mengakui telah menjual sepeda motor hasil curian tersebut. Dari hasil interogasi, polisi juga memperoleh keterangan bahwa aksi pencurian dilakukan bersama rekannya, ME.

Berbekal pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ME di Desa Duko, Kecamatan Arjasa, pada hari yang sama.

“Keduanya kemudian digelandang ke Mapolsek Kangean untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, ” Tukasnya.

Dalam perkara ini, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, serta memproses penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, ” Pungkasnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dan segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, sehingga kasus serupa dapat segera ditangani.