Resmob Polresta Sumenep Ringkus Pelaku Curat di Pantai Taneros

Update Jatim
Foto : Resmob Polresta Sumenep Ringkus Pelaku Curat di Pantai Taneros
A-AA+A++

SUMENEP, Updatejatim. id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan masyarakat. Seorang pria berinisial S (33), warga Desa Beluk Ares, Kecamatan Ambunten, berhasil diringkus Tim Unit Resmob setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian di kawasan Pantai Taneros, Kecamatan Ambunten.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/255/VII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JATIM tertanggal 28 Juli 2026. Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku sebelum akhirnya melakukan penangkapan tanpa perlawanan di wilayah Kecamatan Ambunten.

Korban diketahui bernama Ach. Tajudin, seorang karyawan swasta asal Dusun Gunung, Desa Batu Belah Barat, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep. Aksi pencurian itu terjadi pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan Pantai Taneros, Desa Beluk Ares.

Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang disita meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat merah putih, fotokopi BPKB dan STNK, rumah kunci kontak, rumah kunci jok, serta satu buah kunci kontak.

Kasat Reskrim Polresta Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, S.H., mewakili Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polresta Sumenep dalam memberantas tindak kriminalitas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polresta Sumenep. Kami akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan dan penegakan hukum guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas AKP Agus.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolresta Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus mendalami perkara guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polresta Sumenep juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan, terutama di lokasi-lokasi yang relatif sepi. Masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat dan efektif.