Sabu 4,28 Gram Diamankan, Satresnarkoba Polresta Sumenep Ringkus Pria 55 Tahun

Update Jatim
Foto : Polisi saat menunjukkan barang bukti (BB) yang berhasil diamankan di Mapolresta setempat.
A-AA+A++

SUMENEP, update jatim. id – Peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur kembali dibongkar. Saat ini, Satresnarkoba Polresta setenpat mengamankan seorang pria berinisial HBG (55) dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep AKP Anwar Subagyo menerangkan, HBG ditangkap pada Rabu 12 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di depan sebuah rumah di Jalan Kartini Gang I, RT 15/RW 05, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota.

Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan petugas terkait dugaan peredaran narkotika.

“Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bersih total sekitar 4,28 gram, ” Terangnya.

Barang haram tersebut ditemukan di tangan kiri dan saku baju HBG. Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara.

“di antaranya telepon seluler, bungkus rokok, sobekan kertas, isolasi, serta pakaian yang dikenakan saat penangkapan, ” Imbuhnya.

Setelah diamankan, HBG bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan.

Dalam pemeriksaan awal, HBG mengakui bahwa sabu yang ditemukan petugas tersebut merupakan miliknya. Kasus ini kini terus dikembangkan penyidik untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta asal-usul narkotika tersebut.

“Atas kasus tersebut, HBG dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain yang relevan, ” Tukasnya.

Selain itu, pihaknya menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Menurutnya, akan terus melakukan langkah preventif dan represif untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Sumenep.

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Jika mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba, segera informasikan kepada kepolisian,” tegasnya.

Bahkan upaya pengungkapan sabu seberat 4,28 gram ini menjadi bagian dari langkah Polresta Sumenep mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di daerah tersebut melalui Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.