SUMENEP, updatejatim.net – Komunitas Jurnalis Sumenep (KJS) Jawa Timur, menyampaikan penyesalan mendalam atas Kangean Energy Indonesia Ltd (KEI) yang menyebut adanya pemberitaan media tidak sesuai fakta bahkan dikategorikan sebagai fitnah.
Pernyataan itu tertuang dalam siaran pers resmi KEI tertanggal 25 Juni 2025, tepatnya pada poin ketujuh. Namun alih-alih meredam situasi, pernyataan tersebut justru menuai respons keras dari kalangan jurnalis di Sumenep.
Ketua KJS, M. Hariri, menilai langkah KEI menyampaikan pernyataan terbuka tanpa menyebut secara spesifik media dan isi pemberitaan yang dipersoalkan, merupakan bentuk generalisasi yang dapat mencoreng reputasi pers secara keseluruhan.
“Ini bukan sekadar soal keberatan terhadap isi berita. Cara penyampaiannya menimbulkan kesan bahwa media menjadi penghambat operasional mereka. Padahal, media bekerja dalam koridor hukum dan etika,” ujarnya, Rabu 2 Juli 2025
Menurut Hariri, bahwa mekanisme penyelesaian keberatan terhadap pemberitaan sudah diatur dengan jelas melalui hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menyayangkan mengapa jalur itu tidak ditempuh oleh KEI.
“Jika ada isi berita yang dinilai merugikan, semestinya ditempuh dialog atau hak jawab, bukan melabeli secara terbuka tanpa konteks. Ini bisa menciptakan stigma negatif terhadap jurnalis yang bekerja di lapangan,” tegasnya.
Dalam rilis tersebut, KEI menanggapi pemberitaan soal penolakan warga terhadap aktivitas survei seismik mereka di wilayah Pagarungan Besar, Pulau Kangean.
Perusahaan migas itu menegaskan semua kegiatan telah sesuai regulasi, berada dalam pengawasan SKK Migas dan Kementerian ESDM, serta memiliki perizinan lengkap.
Namun, bagi KJS, pernyataan yang menyudutkan media tidak akan menyelesaikan persoalan. Sebaliknya, justru berpotensi memperlebar jarak antara perusahaan dan masyarakat, termasuk kalangan pers.
“Kami mengundang KEI untuk membuka ruang dialog dengan media lokal, bukan malah menggiring opini seolah pemberitaan kritis adalah bentuk permusuhan,” imbuhnya.
Solidaritas juga datang dari sembilan organisasi media dan wartawan di Sumenep, antara lain PWI, PWRI, JMSI, SMSI, IWO, MIO, AWDI, AJS, dan AMOS. Mereka secara kolektif mengecam siaran pers KEI yang dianggap menyinggung integritas profesi jurnalis.
Sejumlah kalangan berharap agar perusahaan-perusahaan besar seperti KEI dapat menunjukkan sikap lebih terbuka terhadap kontrol sosial dari media.
Sebab dalam konteks pembangunan berkelanjutan, jurnalisme yang independen adalah bagian penting dalam memastikan keterbukaan informasi dan pengawasan publik.(DieBM)












