SUMENEP, update jatim. id — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah terus dimatangkan oleh Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Sumenep bersama pihak eksekutif. Dalam proses penyusunan regulasi tersebut, pemerintah daerah melibatkan akademisi dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM) guna memperkuat aspek hukum dan kajian akademis.
Rapat koordinasi berlangsung di Ruang Rapat Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumenep, Jumat 08 Mei 2026, dengan menghadirkan unsur BKAD, Bagian Hukum Setdakab Sumenep, serta tim ahli dari UTM.
Ketua Pansus I DPRD Sumenep, M. Mirza Khomaini Hamid, hadir bersama anggota pansus lainnya untuk menyerap berbagai masukan terkait tata kelola aset daerah yang dinilai harus lebih efektif, transparan, dan adaptif terhadap kebutuhan daerah.
“Dalam forum tersebut, tim akademisi UTM memaparkan sejumlah poin strategis mengenai sistem pengelolaan barang milik daerah, mulai dari inventarisasi, pemanfaatan, hingga mekanisme penghapusan aset, ” Jelasnya.
Mirza juga menilai proses penghapusan aset yang sudah tidak produktif perlu dipermudah agar tidak membebani keuangan daerah.
Menurutnya, banyak aset yang secara administratif masih tercatat, tetapi sudah tidak memiliki nilai guna sehingga justru menambah biaya pemeliharaan.
“Penghapusan aset yang sudah tidak produktif harus dibuat lebih sederhana dan efektif karena berkaitan langsung dengan efisiensi anggaran daerah,” lanjutnya menjelaskan saat pembahasan berlangsung.
Selain itu, Pansus I juga mendorong agar Raperda tersebut memuat klausul perlindungan terhadap aset cagar budaya milik daerah. Langkah itu dianggap penting guna mencegah adanya pemindahan atau pengalihan aset bersejarah secara tidak prosedural oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Tak hanya fokus pada penghapusan aset, DPRD juga menekankan pentingnya inventarisasi yang akurat dan transparan sebagai fondasi utama pengelolaan kekayaan daerah.
“Pendataan yang baik diyakini mampu mendukung optimalisasi pemanfaatan aset sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan daerah, ” Imbuhnya.
Sedangkan Melalui sinergi antara legislatif, pemerintah daerah, dan kalangan akademisi, pembahasan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah diharapkan dapat melahirkan regulasi yang komprehensif serta mampu memperkuat tata kelola aset Pemerintah Kabupaten Sumenep ke depan.












