SUMENEP, update jatim. id — Momentum Iduladha 1447 Hijriah di Kabupaten Sumenep dan wilayah Madura kembali menghadirkan suasana religius yang sarat nilai sosial. Tradisi berbagi daging kurban menjadi simbol kepedulian, solidaritas, dan semangat pengorbanan yang telah mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat Madura.
Namun di tengah semangat ibadah tersebut, muncul sorotan publik terkait dugaan penyaluran hewan kurban yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tetapi dikemas seolah-olah berasal dari tokoh atau keluarga tertentu demi kepentingan pencitraan politik.
Pengamat sosial Madura, Wawan, S.E., menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut etika publik, transparansi, serta potensi penyalahgunaan fasilitas negara.
“Jika bantuan yang bersumber dari negara atau BUMN kemudian dilekatkan pada figur tertentu, tentu menimbulkan pertanyaan serius terkait akuntabilitas dan kepentingan di balik penyalurannya,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat Madura memiliki kultur sosial yang sangat menghormati tokoh dan patronase sosial. Karena itu, bantuan sosial yang disalurkan atas nama individu tertentu dinilai mudah membangun kedekatan emosional sekaligus pengaruh politik di tengah masyarakat.
Dalam perspektif hukum, penggunaan APBN diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menekankan prinsip akuntabilitas, transparansi, efisiensi, dan kepentingan umum. Artinya, bantuan sosial yang bersumber dari negara tidak boleh diarahkan untuk kepentingan politik pribadi maupun kelompok tertentu.
Hal serupa juga berlaku pada program CSR atau TJSL BUMN. Program tersebut memang diperbolehkan mendukung kegiatan sosial dan keagamaan, termasuk penyaluran hewan kurban.
Namun ketika bantuan itu diklaim sebagai bantuan pribadi figur tertentu, maka muncul persoalan etika publik dan potensi pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik.
“Apalagi jika ada upaya membangun persepsi publik bahwa bantuan itu berasal dari kantong pribadi tokoh tertentu, padahal sumber dananya berasal dari negara atau BUMN. Ini berpotensi mencederai substansi ibadah kurban yang seharusnya dilandasi keikhlasan,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyaluran hewan kurban yang dikaitkan dengan figur politik tertentu seharusnya dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Publik dinilai berhak mengetahui sumber bantuan, jumlah bantuan, hingga pola distribusinya.
Wawan juga mengingatkan agar BUMN tetap menjaga posisi netral dan profesional dalam menjalankan program sosial. Sebagai perusahaan milik negara, BUMN tidak boleh menjadi alat membangun loyalitas politik ataupun kepentingan elektoral.
“Distribusi bantuan harus dilakukan secara proporsional, transparan, dan tidak menimbulkan kesan keberpihakan terhadap figur tertentu,” katanya.
Menurutnya, masyarakat Madura pada dasarnya tidak menolak bantuan sosial, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Namun masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jujur mengenai sumber bantuan yang diterima.
“Iduladha mengajarkan nilai pengorbanan, kejujuran, dan amanah. Karena itu, momentum suci ini seharusnya dijaga dari kepentingan politik praktis yang dapat mengikis kepercayaan publik,” pungkasnya.












