SUMENEP, updatejatim.id — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sumenep mulai menggulirkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pembatasan usia pengguna media sosial. Inisiatif ini muncul sebagai respons atas kebijakan nasional yang mengatur akses platform digital bagi anak di bawah umur.
Langkah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 serta PP TUNAS yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Dalam regulasi itu, platform digital didorong untuk menonaktifkan akun pengguna yang belum memenuhi batas usia, khususnya di bawah 16 tahun.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, Hosnan Abrari, menegaskan bahwa raperda yang tengah disusun tidak akan bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Justru sebaliknya, aturan daerah tersebut dirancang sebagai penguat kebijakan pemerintah pusat.
“Raperda ini tidak akan berbenturan dengan aturan di atasnya, tetapi akan memperkuatnya,” ujar Hosnan, Senin, 30 Maret 2026).
Ia menjelaskan, terbitnya regulasi dari pemerintah pusat menjadi pijakan penting dalam memperdalam kajian terhadap raperda tersebut. Menurutnya, isu perlindungan anak di ruang digital bukan hanya persoalan lokal, melainkan sudah menjadi perhatian nasional.
“Ini menjadi referensi baru bagi kami untuk mengkaji lebih komprehensif. Artinya, kebutuhan perlindungan ini tidak hanya di Sumenep, tapi juga menjadi isu yang lebih luas,” katanya.
Fraksi PDI Perjuangan, lanjut Hosnan, berkomitmen mengawal proses pembahasan raperda hingga tuntas. Ia berharap regulasi ini nantinya mampu menjadi payung hukum yang efektif dalam menekan dampak negatif penggunaan media sosial pada anak.
“Raperda ini sangat penting agar anak-anak terlindungi dari risiko media sosial yang tidak terkontrol,” pungkasnya.










