SUMENEP, update jatim. id – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Sumenep terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal kepada BPRS Bhakti Sumekar. Upaya percepatan finalisasi regulasi tersebut dibahas dalam rapat kerja yang digelar di Ruang Komisi II DPRD Sumenep, Selasa 05 Mei 2026.
Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus II, H. Juhari, S.Ag., bersama anggota pansus serta perwakilan Bagian Hukum Setdakab Sumenep. Dalam forum itu, pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi aturan agar kebijakan penyertaan modal memiliki landasan hukum yang kuat, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pansus II DPRD Sumenep menilai penguatan modal terhadap BPRS Bhakti Sumekar menjadi langkah strategis untuk memperbesar kapasitas perbankan daerah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ketua Pansus II, H. Juhari, menegaskan bahwa pembentukan regulasi tersebut tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa. Menurutnya, setiap pasal dalam Raperda harus dikaji secara detail agar implementasinya benar-benar memberikan manfaat nyata bagi daerah.
“Raperda ini harus benar-benar matang. Penyertaan modal yang dilakukan pemerintah daerah nantinya harus berdampak positif terhadap pengembangan ekonomi masyarakat serta memperkuat kinerja BPRS Bhakti Sumekar,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan penyertaan modal daerah. DPRD, kata dia, ingin memastikan anggaran yang digelontorkan pemerintah daerah dapat dikelola secara profesional dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Pembahasan Raperda berlangsung cukup intens dengan mencermati sejumlah aspek penting, mulai dari mekanisme penyertaan modal, penguatan pengawasan, hingga proyeksi manfaat ekonomi jangka panjang bagi Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Selain itu, sinergi antara legislatif dan eksekutif dinilai menjadi faktor penting dalam mempercepat penyelesaian Raperda tersebut.
“Koordinasi yang terus dilakukan diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mampu memperkuat posisi BPRS Bhakti Sumekar sebagai salah satu aset strategis milik daerah”, jelasnya.
Pansus II DPRD Sumenep optimistis pembahasan Raperda dapat segera dirampungkan. Setelah seluruh tahapan di tingkat pansus selesai, regulasi tersebut akan dibawa ke rapat paripurna DPRD untuk memasuki tahap persetujuan dan pengesahan menjadi peraturan daerah.












