DPRD Sumenep Bentuk Pansus Percepat Pembahasan Raperda Pengelolaan Aset Daerah

Ketua Pansus, M. Mirza Khomaini Hamid Saat memimpin Pembahasan raperda digelar di ruang Komisi III DPRD Sumenep.

SUMENEP, update jatim. id — DPRD Kabupaten Sumenep membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memperbaiki tata kelola aset pemerintah daerah agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Pembahasan raperda digelar di ruang Komisi III DPRD Sumenep pada Senin 04 Mei 2025, dipimpin langsung Ketua Pansus, M. Mirza Khomaini Hamid. Rapat turut dihadiri Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Sumenep.

Dalam rapat tersebut, pansus membedah secara rinci setiap pasal dalam draf raperda yang merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Hal itu dilakukan agar aturan yang nantinya disahkan tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.

“Setiap poin dalam draf kami telaah secara mendalam agar tidak menimbulkan multitafsir ketika diterapkan,” ujar Mirza.

Ia menegaskan, pembahasan tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga menyangkut sistem pemanfaatan hingga pengawasan aset daerah secara menyeluruh. Menurutnya, penguatan regulasi sangat penting agar aset milik pemerintah dapat dikelola lebih optimal dan memberikan manfaat nyata bagi daerah.

Pansus juga menilai pembenahan tata kelola aset menjadi kebutuhan mendesak, mengingat masih terdapat sejumlah aset daerah yang belum dimanfaatkan secara maksimal.

Melalui regulasi baru tersebut, DPRD berharap pengelolaan kekayaan daerah dapat berjalan lebih profesional, efisien, dan bertanggung jawab.

“Kami ingin regulasi ini segera disahkan agar menjadi landasan kuat dalam pengelolaan kekayaan daerah yang lebih tertib dan bertanggung jawab,” pungkasnya.