SUMENEP, update jatim. id – DPRD Kabupaten Sumenep resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna masa sidang III yang digelar Jumat 10 April 2026).
Hal tersebut menjadi langkah strategis untuk mempercepat pembentukan regulasi yang dinilai penting bagi arah pembangunan daerah di Kabupaten Paling Ujung Pulau Madura ini.
Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, mengatakan Prolegda 2026 merupakan hasil pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif melalui serangkaian koordinasi dan sinkronisasi program prioritas daerah.
Menurutnya, keberadaan Prolegda bukan sekadar agenda administratif tahunan, melainkan instrumen penting untuk memperkuat kebijakan daerah agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Setelah melalui berbagai tahapan pembahasan, Prolegda Tahun 2026 akhirnya dapat ditetapkan bersama sebagai bentuk komitmen DPRD dan pemerintah daerah dalam membangun Sumenep,” katanya.
Keberhasilan penyusunan regulasi daerah ini, lanjut dia, membutuhkan kedisiplinan waktu, sinergi, dan komitmen kuat antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumenep agar seluruh tahapan legislasi berjalan efektif dan tepat sasaran.
Selain itu Politisi dari PDI P ini, berharap setiap rancangan peraturan daerah yang telah masuk dalam Prolegda dapat segera ditindaklanjuti.
“sehingga mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat, baik dalam aspek pelayanan publik, pembangunan, maupun tata kelola pemerintahan, ” Tukasnya.
Rapat paripurna tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, kepala OPD, camat, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga insan pers.
Melalui pengesahan Prolegda 2026, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumenep menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang adaptif, aspiratif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta percepatan pembangunan daerah.












