SUMENEP, update jatim. id — Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, SH., MH., menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten Sumenep Tahun 2026 dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD, Kamis 16 April 2026.
Rapat tersebut menjadi tahapan penting dalam proses pembahasan regulasi daerah yang difokuskan pada reformasi kelembagaan, penguatan ekonomi daerah, serta optimalisasi pengelolaan aset pemerintah.
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati mengapresiasi seluruh fraksi DPRD atas masukan, kritik, dan saran yang dinilai konstruktif demi penyempurnaan substansi ketiga Raperda tersebut.
Menurutnya, pandangan umum fraksi bukan sekadar bagian dari fungsi pengawasan legislatif, tetapi juga menjadi bentuk sinergi dalam menghadirkan kebijakan yang lebih tepat sasaran dan berpihak kepada masyarakat.
Salah satu poin utama yang dibahas pemerintah daerah ialah rencana penyesuaian struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Penataan kelembagaan dinilai perlu dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan regulasi dan kebutuhan pelayanan publik yang semakin dinamis.
“Penyesuaian struktur ini bertujuan menciptakan birokrasi yang lebih efektif, adaptif, dan efisien dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Imam Hasyim.
Penataan tersebut mencakup penyelarasan struktur Dinas Kesehatan sesuai ketentuan perundang-undangan, serta penggabungan urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana dengan pemberdayaan masyarakat dan desa.
Langkah itu diharapkan mampu mempercepat koordinasi antarlembaga sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pemerintah daerah.
Selain sektor kelembagaan, pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya dalam memperkuat ekonomi melalui pengembangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya sektor jasa keuangan syariah.
Salah satu kebijakan strategis yang tengah dibahas ialah penyertaan modal kepada BPRS Bhakti Sumekar. Wakil Bupati menjelaskan, sumber pendanaan berasal dari hibah pemerintah pusat sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurutnya, kebijakan tersebut diarahkan untuk memperluas akses pembiayaan masyarakat, terutama pada sektor pertanian dan usaha produktif di pedesaan.
“Pembiayaan ini diprioritaskan untuk mendukung usaha tani, baik petani individu maupun korporasi petani, termasuk pengembangan pertanian lahan kering,” jelasnya.
Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan penyaluran pembiayaan harus dilakukan secara selektif dan berbasis kebutuhan riil masyarakat agar tetap menjaga kesehatan lembaga keuangan daerah.
Dalam kesempatan itu, pemerintah daerah juga menyoroti pentingnya pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sebagai aset strategis yang mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Optimalisasi aset daerah, kata dia, tidak hanya difokuskan pada tertib administrasi, tetapi juga diarahkan agar mampu memberikan nilai tambah secara ekonomi dan sosial.
Beberapa langkah yang akan dilakukan antara lain penataan aset secara menyeluruh, peningkatan kualitas inventarisasi dan pencatatan, hingga pengembangan pola pemanfaatan aset yang produktif dan berkelanjutan.
Dengan pengelolaan yang lebih maksimal, aset daerah diharapkan mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menutup penyampaiannya, Wakil Bupati menegaskan ketiga Raperda tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif agar setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar berkualitas serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Sumenep.












